1. Setya Novanto as Babeh E-KTP
Pihak KPK meyakini bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sudah sesuai dengan prosedur. Penetapan status tersangka terhadap Ketua DPR itu diyakini sudah berdasarkan dua alat bukti permulaan. Hal tersebut yang dipermasalahkan Novanto yang kemudian menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK pun sempat membeberkan kronologi bagaimana proses penetapan Setya Novanto sebagai tersangka. Hal tersebut yang termuat dalam jawaban KPK atas gugatan praperadilan Setya Novanto.
Penyelidikan KPK dimulai sejak Juli 2013, dan hampir 4 tahun kemudian Novanto ditetapkan sebagai tersangka. Ratusan saksi sudah diperiksa penyidik. Ratusan dokumen juga sudah dikumpulkan KPK guna membuktikan bahwa memang benar terjadi korupsi, yang menurut BPKP merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Berikut kronologi penetapan Setya Novanto sebagai tersangka:
26 Juli 2013
KPK mulai menyelidiki dugaan adanya korupsi pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-53/07/2013.
17 April 2014
Setelah melakukan serangkaian permintaan keterangan dan mendapat ratusan dokumen, KPK kemudian menemukan adanya indikasi korupsi dan menaikkan status kasus ini ke penyidikan. Tersangka pertama yang ditetapkan KPK adalah Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Penyidik pun melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, mengumpulkan dokumen, serta bukti-bukti elektronik serta sejumlah uang yang diduga sebagai hasil kejahatan terkait kasus ini.
21 September 2016
Penyidik KPK menetapkan Irman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri karena diduga turut terlibat kasus ini. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sudah dilakukan.
21 Maret 2017
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka ketiga oleh KPK dalam kasus ini. Andi disebut-sebut merupakan orang dekat dari Setya Novanto.
1 Maret 2017
KPK melimpahkan berkas dakwaan Irman dan Sugiharto ke Pengadilan Tipikor Jakarta
9 Maret 2017
Irman dan Sugiharto mulai menjalani sidang perdana. Dalam surat dakwaan, nama Setya Novanto muncul sebagai salah satu pihak yang disebut turut melakukan korupsi bersama Irman dan Sugiharto.
21 Juni 2017
Penyidik melaporkan hasil pengembangan penyidikan kepada pimpinan KPK dalam gelar perkara yang dituangkan dalam Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP15/23/07/2017.
17 Juli 2017
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik56/01/07/2017.
18 Juli 2017
Penyidik KPK mengirimkan Surat Nomor: B-310/23/07/2017 kepada Setya Novanto memberitahukan perihal dimulainya penyidikan.
2. Ahok, 411 dan 212
Mungkin Gubernur nonaktif Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak pernah menyangka, pernyataannya di Kepulauan Seribu saat melakukan kunjungan kerja ketika masih menjadi gubernur aktif, 27 September lalu, akan membuatnya menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Meskipun pada 10 Oktober Ahok telah meminta maaf kepada umat Islam terkait ucapannya yang menyebut Surat Al-Maidah ayat 51, empat hari kemudian Ormas Islam garis keras, Front Pembela Islam (FPI), tetap melaksanakan demonstrasi di Balai Kota. Mereka meminta polisi untuk menangkap Ahok.
Salah satu orang yang paling menonjol dalam demonstrasi ini tentulah Ketua FPI, Rizieq Shihab. Dalam demonstrasi itu, terekam oleh banyak kamera, Rizieq memimpin nyanyian yang berbunyi: "Ayo kita bersatu, ganyang kepala batu, apa Anda setuju, Ahok h arus dibunuh. Ayo kita bersatu..."
Aksi pada 14 Oktober bergulir menjadi aksi yang lebih besar pada 4 November. Demonstrasi yang berpusat di kawasan Patung Kuda dan halaman luar Monumen Nasional (depan Istana Merdeka) tetap menyuarakan penangkapan atas Ahok. Demo yang diklaim sebagai 'aksi damai' itu, berakhir ricuh karena massa tidak mau pulang, meskipun telah melewati batas waktu demo yang diizinkan aparat.
Setelah pada 4 November, Wakil Presiden Jusuf Kalla, menjanjikan kasus Ahok selesai dalam dua minggu, dan usai menjalankan sejumlah pemeriksaan dan gelar perkara, Polri pun menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 16 November.
"Saya terima kasih kepada kepolisian yang sudah memproses. (Status) tersangka ini sesuatu yang saya terima. Saya akan ikuti semua proses hukum dengan baik. Dan saya kira ini contoh yang baik untuk demokrasi," tutur Ahok menanggapi statusnya sebagai tersangka.
Namun, fokus kasus ini tidak hanya kepada Ahok. Sekitar seminggu setelah penetapan Ahok sebagai tersangka, Polda Metro Jaya, menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan SARA.
Buni adalah orang yang menguggah video Ahok di Facebooknya yang disertai komentar berisi transkripan yang disebut telah diedit. Unggahan video berikut komentarnya itu menjadi viral, beberapa waktu sebelum kecaman terhadap Ahok memanas pada pertengahan Oktober.
Meskipun Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka, aksi kembali berlanjut pada 2 Desember, yang disebut sebagai aksi 'bela Islam jilid 3'. Berpusat di Monas, Jakarta, aksi yang diakhiri dengan shalat Jumat di Monas itu, juga menuntut Basuki Tjahaja Purnama ditangkap.
Demonstrasi 2 Desember menuai beragam reaksi dan sejumlah orang menganggap aksi tersebut memiliki 'kepentingan politik.' Polda Metro Jaya kala itu menangkap 10 orang atas kasus dugaan 'perencanaan percobaan makar' serta 'pemanfaatan terhadap kondisi yang ada hari ini'. Mereka yang ditangkap di antaranya Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani dan Sri Bintang Pamungkas.
3. Jessica oh Jessica
Banyak disebut sebagai 'persidangan dekade ini', masyarakat Indonesia terbius untuk mengetahui siapa pembunuh Wayan Mirna Salihin, yang tewas setelah meminum Kopi es vietnam di Olivier Café, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.
Kasus yang menyita perhatian selama sekitar 10 bulan itu menjadikan tersangka-terdakwa tunggal, Jessica Kumala Wongso, sebagai seorang 'bintang televisi'. Mengapa tidak, persidangan yang berjalan selama enam bulan itu ditayangkan nyaris seharian (12 jam) oleh beberapa stasiun televisi swasta.
Tak pelak, masyarakat dan pengamat hukum pun mulai memberikan analisisnya sendiri, apakah Jessica benar-benar membunuh Mirna dengan menggunakan racun sianida yang dimasukkan ke kopi Mirna.
Kondisi ini membuat banyak pihak menyebut tayangan persidangan Jessica, sebagai 'sirkus' media. Liputan media terkait sidang Jessica dianggap berpotensi mempengaruhi asas praduga tak bersalah.
Hardly Stefano, koordinator bidang isi siaran KPI, mengatakan durasi penyiaran sidang Jessica serta proporsi ulasan untuk keluarga korban yang lebih banyak 'pasti ada pengaruhnya' terhadap asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, pengamat dari pusat studi media dan komunikasi, Remotivi, Wisnu Prasetya Utomo, mengatakan banyak liputan media yang tidak berkaitan langsung dengan kasus pembunuhan ini.
"Yang membuat asas praduga tak bersalah hilang, karena diarahkan, misalnya mencari yang tak berkaitan. Misalnya ada TV yang menyiarkan pendapat tetangga-tetangga Jessica, yang tak berhubungan, tapi itu diulang dan didramatisir," pungkas Wisnu.
Pemberitaan terhadap kasus dengan terdakwa Jessica yang panas sepanjang tahun, seakan sontak hilang ketika hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jessica bersalah membunuh Wayan Mirna Salihin dan memvonis Jessica hukuman 20 tahun penjara.
Pihak KPK meyakini bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sudah sesuai dengan prosedur. Penetapan status tersangka terhadap Ketua DPR itu diyakini sudah berdasarkan dua alat bukti permulaan. Hal tersebut yang dipermasalahkan Novanto yang kemudian menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK pun sempat membeberkan kronologi bagaimana proses penetapan Setya Novanto sebagai tersangka. Hal tersebut yang termuat dalam jawaban KPK atas gugatan praperadilan Setya Novanto.
Penyelidikan KPK dimulai sejak Juli 2013, dan hampir 4 tahun kemudian Novanto ditetapkan sebagai tersangka. Ratusan saksi sudah diperiksa penyidik. Ratusan dokumen juga sudah dikumpulkan KPK guna membuktikan bahwa memang benar terjadi korupsi, yang menurut BPKP merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Berikut kronologi penetapan Setya Novanto sebagai tersangka:
26 Juli 2013
KPK mulai menyelidiki dugaan adanya korupsi pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-53/07/2013.
17 April 2014
Setelah melakukan serangkaian permintaan keterangan dan mendapat ratusan dokumen, KPK kemudian menemukan adanya indikasi korupsi dan menaikkan status kasus ini ke penyidikan. Tersangka pertama yang ditetapkan KPK adalah Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
Penyidik pun melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, mengumpulkan dokumen, serta bukti-bukti elektronik serta sejumlah uang yang diduga sebagai hasil kejahatan terkait kasus ini.
21 September 2016
Penyidik KPK menetapkan Irman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri karena diduga turut terlibat kasus ini. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sudah dilakukan.
21 Maret 2017
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka ketiga oleh KPK dalam kasus ini. Andi disebut-sebut merupakan orang dekat dari Setya Novanto.
1 Maret 2017
KPK melimpahkan berkas dakwaan Irman dan Sugiharto ke Pengadilan Tipikor Jakarta
9 Maret 2017
Irman dan Sugiharto mulai menjalani sidang perdana. Dalam surat dakwaan, nama Setya Novanto muncul sebagai salah satu pihak yang disebut turut melakukan korupsi bersama Irman dan Sugiharto.
21 Juni 2017
Penyidik melaporkan hasil pengembangan penyidikan kepada pimpinan KPK dalam gelar perkara yang dituangkan dalam Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP15/23/07/2017.
17 Juli 2017
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik56/01/07/2017.
18 Juli 2017
Penyidik KPK mengirimkan Surat Nomor: B-310/23/07/2017 kepada Setya Novanto memberitahukan perihal dimulainya penyidikan.
2. Ahok, 411 dan 212
Mungkin Gubernur nonaktif Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak pernah menyangka, pernyataannya di Kepulauan Seribu saat melakukan kunjungan kerja ketika masih menjadi gubernur aktif, 27 September lalu, akan membuatnya menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Meskipun pada 10 Oktober Ahok telah meminta maaf kepada umat Islam terkait ucapannya yang menyebut Surat Al-Maidah ayat 51, empat hari kemudian Ormas Islam garis keras, Front Pembela Islam (FPI), tetap melaksanakan demonstrasi di Balai Kota. Mereka meminta polisi untuk menangkap Ahok.
Salah satu orang yang paling menonjol dalam demonstrasi ini tentulah Ketua FPI, Rizieq Shihab. Dalam demonstrasi itu, terekam oleh banyak kamera, Rizieq memimpin nyanyian yang berbunyi: "Ayo kita bersatu, ganyang kepala batu, apa Anda setuju, Ahok h arus dibunuh. Ayo kita bersatu..."
Aksi pada 14 Oktober bergulir menjadi aksi yang lebih besar pada 4 November. Demonstrasi yang berpusat di kawasan Patung Kuda dan halaman luar Monumen Nasional (depan Istana Merdeka) tetap menyuarakan penangkapan atas Ahok. Demo yang diklaim sebagai 'aksi damai' itu, berakhir ricuh karena massa tidak mau pulang, meskipun telah melewati batas waktu demo yang diizinkan aparat.
Setelah pada 4 November, Wakil Presiden Jusuf Kalla, menjanjikan kasus Ahok selesai dalam dua minggu, dan usai menjalankan sejumlah pemeriksaan dan gelar perkara, Polri pun menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 16 November.
"Saya terima kasih kepada kepolisian yang sudah memproses. (Status) tersangka ini sesuatu yang saya terima. Saya akan ikuti semua proses hukum dengan baik. Dan saya kira ini contoh yang baik untuk demokrasi," tutur Ahok menanggapi statusnya sebagai tersangka.
Namun, fokus kasus ini tidak hanya kepada Ahok. Sekitar seminggu setelah penetapan Ahok sebagai tersangka, Polda Metro Jaya, menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan SARA.
Buni adalah orang yang menguggah video Ahok di Facebooknya yang disertai komentar berisi transkripan yang disebut telah diedit. Unggahan video berikut komentarnya itu menjadi viral, beberapa waktu sebelum kecaman terhadap Ahok memanas pada pertengahan Oktober.
Meskipun Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka, aksi kembali berlanjut pada 2 Desember, yang disebut sebagai aksi 'bela Islam jilid 3'. Berpusat di Monas, Jakarta, aksi yang diakhiri dengan shalat Jumat di Monas itu, juga menuntut Basuki Tjahaja Purnama ditangkap.
Demonstrasi 2 Desember menuai beragam reaksi dan sejumlah orang menganggap aksi tersebut memiliki 'kepentingan politik.' Polda Metro Jaya kala itu menangkap 10 orang atas kasus dugaan 'perencanaan percobaan makar' serta 'pemanfaatan terhadap kondisi yang ada hari ini'. Mereka yang ditangkap di antaranya Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani dan Sri Bintang Pamungkas.
3. Jessica oh Jessica
Banyak disebut sebagai 'persidangan dekade ini', masyarakat Indonesia terbius untuk mengetahui siapa pembunuh Wayan Mirna Salihin, yang tewas setelah meminum Kopi es vietnam di Olivier Café, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.
Kasus yang menyita perhatian selama sekitar 10 bulan itu menjadikan tersangka-terdakwa tunggal, Jessica Kumala Wongso, sebagai seorang 'bintang televisi'. Mengapa tidak, persidangan yang berjalan selama enam bulan itu ditayangkan nyaris seharian (12 jam) oleh beberapa stasiun televisi swasta.
Tak pelak, masyarakat dan pengamat hukum pun mulai memberikan analisisnya sendiri, apakah Jessica benar-benar membunuh Mirna dengan menggunakan racun sianida yang dimasukkan ke kopi Mirna.
Kondisi ini membuat banyak pihak menyebut tayangan persidangan Jessica, sebagai 'sirkus' media. Liputan media terkait sidang Jessica dianggap berpotensi mempengaruhi asas praduga tak bersalah.
Hardly Stefano, koordinator bidang isi siaran KPI, mengatakan durasi penyiaran sidang Jessica serta proporsi ulasan untuk keluarga korban yang lebih banyak 'pasti ada pengaruhnya' terhadap asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, pengamat dari pusat studi media dan komunikasi, Remotivi, Wisnu Prasetya Utomo, mengatakan banyak liputan media yang tidak berkaitan langsung dengan kasus pembunuhan ini.
"Yang membuat asas praduga tak bersalah hilang, karena diarahkan, misalnya mencari yang tak berkaitan. Misalnya ada TV yang menyiarkan pendapat tetangga-tetangga Jessica, yang tak berhubungan, tapi itu diulang dan didramatisir," pungkas Wisnu.
Pemberitaan terhadap kasus dengan terdakwa Jessica yang panas sepanjang tahun, seakan sontak hilang ketika hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jessica bersalah membunuh Wayan Mirna Salihin dan memvonis Jessica hukuman 20 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar