1. Setya Novanto as Babeh E-KTP Pihak KPK meyakini bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sudah sesuai dengan prosedur. Penetapan status tersangka terhadap Ketua DPR itu diyakini sudah berdasarkan dua alat bukti permulaan. Hal tersebut yang dipermasalahkan Novanto yang kemudian menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK pun sempat membeberkan kronologi bagaimana proses penetapan Setya Novanto sebagai tersangka. Hal tersebut yang termuat dalam jawaban KPK atas gugatan praperadilan Setya Novanto. Penyelidikan KPK dimulai sejak Juli 2013, dan hampir 4 tahun kemudian Novanto ditetapkan sebagai tersangka. Ratusan saksi sudah diperiksa penyidik. Ratusan dokumen juga sudah dikumpulkan KPK guna membuktikan bahwa memang benar terjadi korupsi, yang menurut BPKP merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Berikut kronologi penetapan Setya Novanto sebagai tersangka: 26 Juli 2013 KPK mulai menyelidiki dugaan adanya korupsi peng...